BeritaBank-yang-modal-dan-keuntungannya-dimiliki-pemerintah-adalah - Bank adalah salah satu lembaga keuangan yang bertugas menyalurkan dana tabungan masyarakat ke masyarakat lain yang membutuhkan dana.
Bank adalah kata yang sudah tidak asing lagi di telinga kita. Tak bisa dimungkiri bahwa lembaga keuangan ini memiliki pengaruh dalam kehidupan kita sehari-hari. Dari menabung hingga mengirim uang, semuanya dapat dilakukan dengan aktivitas perbankan. Ternyata, bank memiliki beragam jenis dan fungsi. Apakah kamu sudah mengetahuinya? Kalau belum, yuk, pelajari tentang serba-serbi bank yang sudah Glints persiapkan di bawah ini. © Apa Itu Bank? © Dikutip dari Kompas, definisi bank adalah sebuah badan usaha yang memiliki kegiatan utama menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan. Definisi bank ini berdasarkan Undang-Undan RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan. Dilansir dari Otoritas Jasa Keuangan OJK, bank didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan seluruh kegiatan terkait perbankan yang dilakukannya. Selain itu, bank secara umum memiliki tujuan untuk membantu pertumbuhan ekonomi, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan pemerataan pembangunan nasional. Untuk itu, bank harus menjalankan fungsi dan mencapai tujuannya dengan baik. Fungsi Umum Bank © 1. Penghimpun dana Bank adalah penghimpun dana yang mengambil sumber dari tiga hal, yaitu setoran modal ketika bank didirikan, dana dari masyarakat luas melalui usaha perbankan, seperti simpanan giro, deposito, tabanas, dan juga dana dari lembaga keuangan. 2. Penyalur dana pada masyarakat Dana yang telah dikumpulkan bank dapat disalurkan kepada masyarakat. Bentuk yang diberikan kepada masyarakat adalah kredit, surat-surat berharga, penyertaan, dan juga pemilikan harta tetap. 3. Pengawas lalu-lintas uang Salah satu tugas bank lainnya adalah mengawasi aktivitas keuangan yang terjadi seperti kegiatan pengiriman uang, inkaso, kartu kredit, dan lain-lain. Fungsi Khusus Bank © 1. Agent of trust Agent of trust berarti bank adalah lembaga yang berlandaskan nilai kepercayaan. Masyarakat harus bisa memiliki rasa percaya untuk melakukan semua kegiatan operasional terkait perbankan dengan lembaga ini. Jika masyarakat percaya kepada bank, masyarakat akan tanpa khawatir menitipkan dana, mengambil uang, dan lain-lain tanpa rasa takut atau ragu. Kepercayaan ini juga harus dimiliki pihak bank. Bank harus bisa mempercayai masyarakat atau nasabah dalam hal meminjamkan uang. Tentu saja, bank harus bisa melakukan penilaian yang baik terhadap kemampuan pengembalian pinjaman oleh nasabah. 2. Agent of development Bank sebagai agent of development adalah kemampuan bank untuk mengajak masyarakat melakukan investasi, konsumsi, distribusi, dan jasa dengan menggunakan media uang. Development yang dimaksud dalam agent of development adalah perkembangan perekonomian masyarakat. Bank harus bisa berkontribusi dalam sektor moneter yang juga memengaruhi sektor riil untuk perkembangan ekonomi masyarakat. 3. Agent of services Bank sebagai agent of service yaitu bank menawarkan beragam jasa keuangan. Contoh jasa keuangan yang biasa ditawarkan bank adalah penyimpanan dana, pemberian pinjaman, transfer dana, dan lain-lain. Dana yang disimpan oleh bank pada dasarnya ditujukan untuk masyarakat. Dengan begitu, jasa yang diberikan oleh sebuah bank harus memiliki kaitan dengan aktivitas perekonomian masyarakat. Jenis Bank © Ada beberapa jenis bank yang bisa kamu temukan. Berikut adalah di antaranya. 1. Bank sentral Bank sentral adalah instansi yang bertanggung jawab terhadap kebijakan moneter suatu negara. Tugas dari bank sentral adalah menjaga stabilitas harga atau nilai mata uang dalam suatu negara. Contohnya, rupiah di Indonesia. Dengan operasi bank sentral yang baik, inflasi dapat dikendalikan atau memiliki nilai serendah mungkin. Hal ini memungkinkan perekonomian yang terkendali dan sehat. Selain itu, keseimbangan jumlah barang dan uang dapat terjaga. Bank sentral berhak membuat dan melaksanakan kebijakan moneter untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar di masyarakat. Selain itu, bank sentral juga bertugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran tunai juga nontunai. Terakhir, bank sentral memiliki tanggung jawab dalam mengatur dan mengawasi perbankan untuk membatasi risiko dan biaya krisis sistemik. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan sistem keuangan negara. Contoh bank sentral yang ada di Indonesia adalah Bank Indonesia. 2. Bank umum Bank umum merupakan bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah. Pada intinya, bank umum memberikan layanan jasa dalam lalu lintas usaha ini memiliki wewenang menghimpun dana dari masyarakat. Bentuk dana yang bisa dikelola sebuah bank umum adalah dalam bentuk simpanan. Simpanan ini disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit maupun bentuk lainnya. Tujuan dari bank umum adalah meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Menurut ahli perbankan, bank umum merupakan institusi keuangan yang berorientasi pada laba. Bank umum sendiri memiliki beberapa jenis berdasarkan statusnya. Dua kelompok bank umum adalah bank devisa dan bank nondevisa. Bank devisa merupakan jenis bank umum yang memperoleh persetujuan dari bank sentral, yaitu Bank Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha perbankan menggunakan valuta asing. Dengan bank devisa, kamu bisa transfer uang ke luar negeri, transaksi ekspor dan impor, juga jual beli valuta asing. Sementara itu, bank nondevisa adalah bank yang belum memiliki izin transaksi sebagai bank devisa. Oleh karena itu, kegiatannya terbatas. 3. Bank perkreditan rakyat BPR BPR atau bank perkreditan rakyat adalah salah satu jenis dari bank yang hanya menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan. Bank ini menyalurkan dana tersebut sebagai upaya BPR. Biasanya, BPR ditemukan di kota-kota kecil yang dekat dengan masyarkat yang membutuhkan. BPR biasanya dapat ditemukan dalam bentuk Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pegawai, Bank Pasar, Lumbung Pitih Nagari LPN, Badan Kredit Desa BKD, dan Lembaga Perkreditan Desa LPD. Selain itu, BPR juga bisa berbentuk Badan Kredit Kecamatan BKK, Kredit Usaha Rakyat Kecil KURK, Bank Karya Produksi Desa BKPD, Lembaga Perkreditan Kecamatan LPK, dan lain-lain. Semua bentuk tersebut berdasar kepada UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992. Tujuan dari BPR adalah untuk melayani masyarakat kecil di pelosok yang sulit mendapat akses ke bank umum. 4. Bank milik pemerintah Jenis bank selanjutnya adalah bank milik pemerintah. Di sini, modal hingga akta pendiriannya dimiliki oleh pemerintah. Sehingga, keuntungan yang didapatkan bank juga menjadi milik pemerintah. Jenis bank ini memiliki dua macam, yaitu yang menjadi milik negara dan pemerintah daerah. Beberapa contoh bank milik pemerintah negara di antaranya seperti BNI Bank Negara Indonesia dan BTN Bank Tabungan Negara. Sedangkan, contoh bank milik pemerintah daerah adalah bank BJB yang kepemilikannya dipegang oleh Pemerintah Provisi Jawa Barat dan Banten. 5. Bank milik swasta Selain bank milik pemerintah, jenis bank lain yang ada di Indonesia adalah bank milik swasta. Tidak seperti bank milik pemerintah, saham dari bank milik swasta dipegang oleh individu atau lembaga tertentu yang memiliki kewarganegaraan Indonesia. Beberapa contoh dari bank jenis ini seperti Bank Central Asia BCA, Bank Danamon, Bank Muamalat, dan sebagainya. 6. Bank asing Jenis bank selanjutnya yang ada di Indonesia adalah bank milik asing. Di mana, kepemilikan dari bank ini dipegang oleh pihak asing atau luar negeri di Indonesia. Biasanya, jenis bank yang terdapat di Indonesia ini merupakan cabang dari bank dari luar negeri. Bank ini pun bisa dikelola oleh swasta maupun pemerintah asing. Beberapa contoh dari bank asing seperti Standard Chartered Bank, Bank of Tokyo, dan sebagainya. 7. Bank campuran Jenis bank selanjutnya adalah bank milik campuran, di mana saham dari bank ini dipegang oleh pihak luar dan dalam negeri. Sehingga, pemilik saham dari bank campuran merupakan pihak asing dan pihak swasta nasional. Beberapa contoh dari bank campuran seperti Bank Woori Indonesia dan Bank ANZ Indonesia. 8. Bank Investasi Jenis bank selanjutnya yang bisa ditemukan adalah bank investasi. Melansir Statrys, bank investasi adalah lembaga keuangan yang berfokus menciptakan modal untuk perusahaan hingga pemerintah. Fungsi utama dari bank ini yaitu sebagai perantara dalam melakukan transaksi keuangan yang kompleks, contohnya seperti penjaminan emisi. Tidak hanya itu, bank investasi juga dapat berperan sebagai fasilitator terjadinya merger perusahaan. Menurut Investopedia, beberapa contoh bank investasi seperti JPMorgan Chase, Goldman Sachs, dan Citigroup. Bagaimana? Apakah kamu sudah memahami definisi bank, tujuan, serta fungsinya dengan baik? Selain artikel ini, kamu bisa mendapatkan informasi lain tentang dunia keuangan dari Glints. Bagaimana caranya? Glints sudah menyiapkan banyak pembahasan yang bisa menambah wawasanmu. Tertarik? Yuk, klik di sini sekarang untuk baca ragam artikelnya sekarang! Bank Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya Bank Umum 10 Types of Banks You Should Know About Investment Bank
Bankyang modal dan keuntungannya dimiliki pemerintah adalah - 28587867 rafiqahgunawan100904 rafiqahgunawan100904 14.04.2020 Ekonomi Sekolah Menengah Pertama terjawab Bank yang modal dan keuntungannya dimiliki pemerintah adalah 1 Lihat jawaban Iklan Iklan Akmalrevin Akmalrevin Jawaban: Bang Pemerintah. Penjelasan: Jelaskan! lembaga
Pengertian Bank – Menurut Bank Indonesia sesuai UU Perbankan 1992, struktur perbankan di Indonesia terdiri atas bank umum dan BPR. Perbedaan utama keduanya adalah kegiatan operasionalnya. Simak lebih banyak penjelasan mengenai Bank, mulai dari pengertian, fungsi dan berikut ini Grameds. Check these out! A. Pengertian BankB. Pengertian Bank Menurut Ahli1. Pierson5. Menurut Perry6. Menurut Hasibuan 200527. Selain itu Kasmir 200828. Menurut Ikatan Akuntan Indonesia 2002 Menurut Parera 2004 13710. Menurut Sommary11. A. AbdurrachamC. Fungsi PerbankanD. Jenis Jenis Bank1. Jenis-jenis Bank Menurut Fungsinyaa. Bank Perkreditan Rakyatb. Bank Sentralc. Bank Umum2. Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannyaa. Bank Campuranb. Bank Asingc. Bank Pemerintahd. Bank Swasta Nasionalf. Bank Koperasi3. Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnyaa. Bank Konvensionalb. Bank Syariahc. Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Bentuk Badan Usahaa. Bank berbentuk Koperasib. Bank berbentuk Perusahaan Perseoranganc. Bank berbentuk Perseroan Terbatas PTd. Bank berbentuk FirmaE. Jasa PerbankanKategori Ilmu EkonomiMateri Terkait Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca yang berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena diregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan. Bank dapat diartikan juga sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit ataupun bentuk-bentuk lain nya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Digitalisasi juga mendisrupsi sektor perbankan, di mana kita melihat transisi dari jaringan distribusi kantor cabang fisik, layanan telepon perbankan analog dan layanan internet dan mobile banking digital. Untuk membantu Grameds lebih memahami bank dan ruang lingkupnya serta berbagai lembaga keuangan lainnya, buku Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya hadir untuk membantu dalam penyelesaian permasalahan tersebut. B. Pengertian Bank Menurut Ahli Menurut Dr. Ajuha, Pengertian Bank adalah Tempat menyalurkan modal dari mereka yang tidak dapat menggunakan secara menguntungkan kepada mereka yang dapat membuatnya dapat lebih produktif untuk dapat keuntungan masyarakat. Berikut ini pengertian bank menurut para ahli 1. Pierson Menurut Pierson, seorang ahli ekonomi dari Belanda, bank adalah badan atau lembaga yang menerima kredit. Bank menerima simpanan dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka dan tabungan. Simpanan dari masyarakat tersebut kemudian dikelola dengan cara menyalurkannya dalam bentuk investasi dan kredit kepada badan usaha swasta atau pemerintah. Dari kegiatan tersebut, bank memperoleh keuntungan berupa deviden atau pendapatan bunga yang dapat digunakan untuk membayar biaya operasional dan mengambangkan usaha. 2. UU No. 10 Tahun 1998 Pengertian Bank Menurut UU Thn 1998 ialah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan juga menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau juga bentuk-bentuk lainnya dalam rangka untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. 3. Thomas Mayer, James D. Duesenberry dan Z. Aliber Bank adalah lembaga keuangan yang sangat penting bagi kita, menciptakan beberapa uang dan mempunyai berbagai aktivitas yang lainnya. Frederic S. Mishkin, mengemukakan dalam bukunya The Economics Of Money, Banking, And Financial Markets, bahwa Bankers are financial institution that accept money deposits and make loans. Included under the term banks are firms such as commercial banks, savings and loan associations, mutual savings banks, and credit unions. 4. RG. Howtery dalam bukunya Currency on Credit Menyatakan bahwa uang di tangan masyarakat berfungsi sebagai alat penukar medium exchange dan sebagai alat pengukur nilai standard on value. Masyarakat memperoleh alat penukar uang berdasarkan kredit yang diperoleh oleh badan perantara utang dan piutang, yaitu bank. Dari pendapat ini, dapat disimpulkan suatu definisi bank, yaitu badan perantara kredit. 5. Menurut Perry Bank adalah suatu badan usaha yang transaksinya berkaitan dengan uang, menerima simpanan deposito dari nasabah, menyediakan dana atas setiap penarikan, melakukan penagihan cek-cek atas perintah nasabah, memberikan kredit dan atau menanamkan kelebihan simpanan tersebut sampai dibutuhkan untuk pembayaran kembali. 6. Menurut Hasibuan 20052 Pengertian bank adalah “Bank adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan financial assets serta bermotif profit juga sosial, jadi bukan hanya mencari keuntungan saja”. 7. Selain itu Kasmir 20082 Berpendapat bahwa “Bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan kemudian menyalurkan kembali ke masyarakat, serta memberikan jasa-jasa bank lainnya”. 8. Menurut Ikatan Akuntan Indonesia 2002 Bank adalah lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan financial intermediary antara pihak yang memiliki dana dan pihak yang memerlukan dana, serta lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran”. 9. Menurut Parera 2004 137 Defenisi bank adalah sebagai berikut Di Indonesia, sebagaimana diatur dalam undang-undang yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. 10. Menurut Sommary Bank adalah suatu badan yang berfungsi sebagai pengambil dan pemberi kredit, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang. Menurut Dendawijaya“Bank adalah suatu badan usaha yang tugas utamanya sebagai lembaga perantara keuangan yang menyalurkan dana dari pihak yang berkelebihan dana pada waktu yang ditentukan”. 11. A. Abdurracham Dalam bukunya Ensiklopedi Ekonomi Keuangan dan Perdagangan, A. Abdurrachman merumuskan definisi bank sebagai suatu lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti pinjaman, mengedarkan mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan, dan lain-lain. Menurutnya bank adalah suatu usaha perdagangan yang menjual jasa penyimpanan uang dan pemberian kredit dengan tujuan mencari keuntungan yang wajar dari bermoral. C. Fungsi Perbankan Beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek yield enhancement. Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai hedging, atau disebut juga sebagai risk management. Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditas tertentu dikemudian hari price discovery. Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi untung-untungan terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri. Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang. Seperti yang dijelaskan diatas, dimana bank memiliki banyak fungsi ditengah masyarakat, Grameds dapat memperdalam mengenai konsep dasar mengenai perbankana serta lembaga keuangan lainnya melalui buku Bank Dan Lembaga Keuangan Edisi 2. D. Jenis Jenis Bank Secara sederhana, cara kerja bank berawal dari tabungan yang disetorkan oleh nasabahnya. Dana yang terkumpul dari tabungan nasabah akan dipinjamkan ke pihak yang memerlukan modal dengan bunga yang lebih tinggi. Dana yang dikumpulkan tadi juga bisa diinvestasikan kembali ke instrumen investasi yang lain seperti surat utang pemerintah obligasi. Bunga yang didapat dari selisih peminjam atau hasil investasi dengan yang diberikan kembali ke nasabah inilah yang nantinya akan menjadi keuntungan pihak bank. 1. Jenis-jenis Bank Menurut Fungsinya a. Bank Perkreditan Rakyat Bank Perkreditan Rakyat BPR adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip-prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR ini jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum. Hal ini dikarenakan BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian seperti yang dilakukan pada jenis bank secara umum. Tugas Bank Perkreditan Rakyat Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Memberikan kredit. Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia SBI, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain. Dengan adanya potensi usaha pembiayaan mikro seperti BPR saat ini, banyak orang berlomba untuk mendirikan lembaga ini tanpa adanya pembelajaran komprehensif dan mendasar. Buku Pintar Pengelolaan BPR & Lembaga Keuangan Pembiayaan Mikro ini disusun dalam rangka memberikan salah satu alternatif panduan kepada seluruh pihak yang terlibat dalam lembaga keuangan mikro. b. Bank Sentral Bank sentral di suatu negara, pada umumnya adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter di wilayah negara tersebut. Fungsi dan peran bank sentral berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan. Di Indonesia, fungsi bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia BI. Sebagai bank sentral, BI mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Untuk mencapai tujuan tersebut BI didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas ini adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Tugas Bank Indonesia Melaksanakan dan menetap kebijakan moneter. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Mengatur dan mengawasi kinerja bank-bank. Dalam pelaksanaannya sendiri, dalam bank sentral terdapat kebijakan yang termasuk ke dalam dasar-dasar teori dan empiris kebijakan Moneter serta prinsip dan praktik yang berlaku. Pelajari itu semua dalam buku Kebijakan Bank Sentral Teori & Praktik. c. Bank Umum Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersial commercial bank. Tugas Bank Umum Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan. Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman. Menerbitkan uang melalui pembayaran kredit dan investasi. Menawarkan jasa-jasa keuangan seperti kartu kredit, cek perjalanan, ATM, transfer uang antar bank, dan lain sebagainya. Menyediakan fasilitas untuk perdagangan antar negara atau internasional. Melayani penyimpanan barang berharga. Grameds dapat mempelajari cara kerja yang ada pada bank umum serta penjelasan lainnya mengenai bank umum yang pastinya penting melalui buku Manajemen Bank Umum oleh Julius R. Latumaerissa. 2. Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya a. Bank Campuran Bank campuran adalah jenis bank yang kepemilikan sahamnya bercampur antara pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank ini sebagian besar dimiliki oleh warga negara Indonesia, namun sebagian juga dimiliki oleh pihak asing. Contoh Bank Campuran Bank ANZ Indonesi, Bank Commonwealth, Bank Agris, Bank BNP Paribas Indonesia, Bank Capital Indonesia, Bank Sumitomo Mitsui Indonesia dan Bank Windu Kentjana International b. Bank Asing Bank asing merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintahan negara asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri secara utuh. Contoh Bank Asing Bank of America, Bangkok Bank, Bank of China, Citibank, Deutsche Bank,, HSBC, The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ. c. Bank Pemerintah Bank pemerintah adalah bank yang sebagian atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Contoh Bank Pemerintah Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia BNI, Bank Rakyat Indonesia BRI, Bank Tabungan Negara BTN. d. Bank Swasta Nasional Bank swasta adalah bank dimana sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, pembagian keuntungannya juga untuk swasta nasional. Bank swasta dibedakan menjadi dua, yaitu bank swasta nasional devisa dan bank swasta nasional nondevisa. Contoh Bank Swasta Nasional Bank Muamalat, Bank Central Asia BCA, Bank Danamon, Bank Duta, Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank Mega, Bank Bumi Putra f. Bank Koperasi Bank milik koperasi adalah jenis bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Bank ini menerapkan asas-asas dan prinsip koperasi pada umumnya. Contoh Bank Koperasi adalah Bank Umum Koperasi Indonesia. 3. Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya a. Bank Konvensional Bank konvensional adalah jenis bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran secara umum berdasarkan prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan. Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat, menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit, pelayanan jasa keuangan, dan jasa-jasa lainnya. b. Bank Syariah Bank syariah merupakan jenis perbankan yang segala sesuatu yang menyangkut tentang bank syariah dan unit usaha syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Berkaitan dengan bank syariah, ada dua konsep dalam hukum agama Islam, yaitu larangan penggunaan sistem bunga, karena bunga riba adalah haram hukumnya. Sebagai pengganti bunga digunakan sistem bagi hasil. Prinsip-prinsip yang berlaku pada Bank Syariah Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil mudharabah. Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal musharakah. Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan murabahah. Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan ijarah. Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain ijarah wa iqtina. Miliki buku berjudul “Mengelola Bank Syariah Cover Baru” berikut ini untuk mempelajari lebih dalam mengenai institusi jasa keuangan syariah khususnya bagi para praktisi, akademisiserta stakeholder. c. Jenis-Jenis Bank Berdasarkan Bentuk Badan Usaha a. Bank berbentuk Koperasi Bank jenis ini merupakan bank yang memiliki badan usaha berbentuk koperasi. Segala struktur dan susunan organisasi dalam bank dibentuk seperti sebuah koperasi pada umumnya. b. Bank berbentuk Perusahaan Perseorangan Bank jenis ini merupakan bank yang memiliki badan usaha berbentuk perusahaan perseorangan. c. Bank berbentuk Perseroan Terbatas PT Bank jenis ini memiliki badan usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas atau PT. Segala struktur dan susunan organisasi dalam bank dibentuk seperti sebuah Perseroan Terbatas pada umumnya. d. Bank berbentuk Firma Bank jenis ini merupakan bank yang memiliki badan usaha berbentuk firma. Segala struktur dan susunan organisasi dalam bank dibentuk seperti sebuah firma pada umumnya. Baca juga Pengertian Pendapatan Nasional E. Jasa Perbankan Jasa perbankan diberikan untuk mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung. Jasa perbankan lainnya antara lain sebagai berikut Jasa setoran seperti setoran listrik, telepon, air, atau uang kuliah Jasa pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah Jasa pengiriman uang transfer Jasa penagihan inkaso Kliring Penjualan mata uang asing Penyimpanan dokumen Jasa cek wisata Kartu kredit Kredit Jasa-jasa yang ada di pasar modal, seperti pinjaman emisi dan pedagang efek. Jasa Letter of Credit L/C Bank garansi dan referensi bank Jasa bank lainnya. Rekomendasi Tentang “Bank” 1. Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya Beli Sekarang 2. Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya Beli Sekarang Terimakasih sudah membaca artikel berjudul “Pengertian Bank”, selanjutnya baca juga artikel berikut ini Sumber dari berbagai sumber ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah." Custom log Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda Tersedia dalam platform Android dan IOS Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis Laporan statistik lengkap Aplikasi aman, praktis, dan efisien
Sedangkankepemilikan perusahaan dapat dilihat dari segi pemilikan saham yang ada dan akte pendiriannya. Berikut ini jenis jenis bank berdasarkan kepemilikannya. A. Bank Milik Pemerintah. Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula.
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha jalan tol Jusuf Hamka menagih utang ke pemerintah sebesar Rp 179 miliar terhadap PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk CMNP. Utang itu diklaim merupakan kesepakatan CMNP dengan pemerintah atas deposito dan giro yang ditempatkan perusahaan di bank yang telah dilikuidasi pada krisis moneter 1998. Sejak Bank Yama dilikuidasi pemerintah, utang itu belum dibayar sampai saat ini. Jusuf, yang akrab disapa Babah Alun itu, mengaku sudah menindaklanjuti masalah ini ke berbagai pihak mulai kementerian-kementerian hingga menempuh masalah ini lewat jalur hukum di pengadilan. Namun, sampai saat ini masih nihil. "Jadi hanya tinggal ngadu kepada Tuhan yang belum. Saya sudah ngadu ke Menko Maritim Luhut, Menko Perekonomian [Airlangga], Menteri Keuangan [Sri Mulyani], semua sudah. Pengadilan, Mahkamah Agung, semua sudah. Sudah menang inkracht semuanya," kata Jusuf saat dihubungi CNBC Indonesia, Rabu lalu seperti dikutip Minggu 11/6/2023. Lantas bagaimana awal mula masalah ini? Bagaimana kronologi utang pemerintah atas perusahaan tol milik Babah Alun itu? Berawal Dari Krisis Moneter 1998 Awalnya, utang pemerintah itu berasal dari deposito CMNP sebesar Rp 78 miliar di Bank Yakin Makmur atau Bank Yama. Seperti diketahui, krisis moneter yang bermula di Thailand itu kemudian merambat ke seluruh Asia Tenggara. Indonesia bahkan menjadi salah satu negara yang paling terpukul di mana rupiah melemah hingga 75%. Ini kemudian memicu keluarnya modal dari Indonesia dalam jumlah signifikan yang mengancam hancurnya perekonomian nasional. Tidak hanya dirasakan masyarakat, krisis ekonomi juga menjadikan banyak perusahaan dan bank harus rela bangkrut karena tingkat utang berdenominasi dolar yang sangat besar di luar kendali manajemen yang bisnis utamanya menggunakan rupiah. Masyarakat yang menyimpan uangnya di bank pun khawatir hingga akhirnya terjadi rush money atau penarikan dana besar-besaran secara serentak. Hal ini akhirnya memaksa pemerintah turun tangan untuk mengurangi efek domino. Demi menyelamatkan industri perbankan dan memberikan rasa aman kepada pada deposan, akhirnya pemerintah memberikan dana talangan demi dalam bentuk dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia BLBI. BLBI merupakan dana darurat yang disuntik pemerintah kepada bank swasta dan BUMN pada akhir 1997 hingga awal 1998. Dana tersebut dibagikan oleh pemerintah setelah menutup 16 bank atas saran IMF. Beberapa waktu setelah krisis ekonomi, dalam upaya penagihan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP menyatakan biaya BLBI yang dikeluarkan pemerintah mencapai Rp 144,54 triliun, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 138,444 triliun atau 95,78% dari total dana BLBI. Ketika itu, CMNP memiliki deposito di Bank Yama, tetapi perusahaan tidak mendapatkan ganti atas depositonya, karena dianggap berafiliasi dengan Bank Yama. "Pemerintah menganggap kita ada afiliasi karena Bank Yama yang katanya punya Mba Tutut [Soeharto]," jelasnya saat dikonfirmasi CNBC Indonesia. Foto Jusuf Hamka Tangkapan Layar via Instagram jusufhamkaJusuf Hamka Tangkapan Layar via Instagram jusufhamka 'Dilempar Sana-Sini' Pada tahun 2012, Jusuf menggugat pemerintah ke pengadilan agar mendapatkan ganti atas deposito yang belum dibayarkan itu. Hasil saat itu, CMNP menang atas gugatannya dan pemerintah harus membayar kewajiban kepada perusahaan beserta bunganya. Namun, sampai 2015 perusahaan belum juga dibayar. Bahkan, Babah Alun menyebut utang pemerintah telah membengkak dengan bunganya menjadi Rp 400 miliar. Saat itu pun Jusuf dipanggil oleh Bagian Hukum dari Kementerian Keuangan yang saat itu diduduki Indra Surya. Saat pertemuan itu, Kemenkeu disebutnya meminta diskon atas kewajiban membayar bagi pemerintah. Jusuf pun menyetujui dan kewajiban yang harus dibayarkan pemerintah menjadi hanya sekitar Rp 170 miliar, dengan janji pemerintah akan membayar dalam waktu 2 minggu setelah teken perjanjian hari itu. Mengutip berita acara kesepakatan jumlah pembayaran berkop surat Kemenkeu yang diterima CNBC Indonesia, tertulis bahwa MA telah memutuskan pada 15 Januari 2010, pemerintah dalam hal ini Kemenkeu harus membayar deposito berjangka senilai Rp 78,84 miliar dan giro Rp 76,09 juta. Putusan hukum itu juga meminta pemerintah membayar denda 2% setiap bulan dari seluruh dana yang diminta CMNP hingga pemerintah membayar lunas tagihan tersebut. Kemudian CMNP juga sempat mengajukan permohonan teguran ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar pemerintah melaksanakan putusan yang telah inkracht tersebut. Lalu, perwakilan pemerintah bertemu dengan CMNP dan meminta pembayaran dilakukan hanya pokok saja alias tanpa denda. CMNP keberatan atas permintaan tersebut dan meminta pemerintah tetap membayar denda. Akhirnya kedua pihak sepakat untuk membayar pokok dan denda dengan total nilai Rp 179,5 miliar. Pembayaran itu akan dilakukan dua tahap, yakni pada semester pertama tahun anggaran 2016 dan semester pertama 2017, dengan masing-masing nilai Rp 89,7 miliar. Meskipun dirinya sudah menempuh masalah ini melalui berbagai pihak, sampai saat ini piutang CMNP belum juga dibayarkan. "Tapi engga dibayar sudah 8 tahun. Sudah dilempar sini, lempar sana, ya capek juga akhirnya saya enggakmau kalau sekarang cuma dibayar Rp 170 miliar. Sudah hampir Rp 800 miliar kalau ikut bunga, karena keputusan MA ada bunganya," ucap Jusuf. Respons Kemenkeu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku belum mengetahui dan mempelajari besaran utang negara yang ditagih pengusaha Jusuf Hamka ke pemerintah. "Tapi saya belum lihat, saya belum pelajari," kata Sri Mulyani saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 8/6/2023. Terpisah, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membenarkan bahwa pembayaran yang dimohonkan Jusuf adalah pengembalian dana deposito CMNP yang ditempatkan di Bank Yama, yang jatuh saat krisis moneter tahun 1998. Ia mengatakan Bank Yama dan CMNP dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto. Dengan adanya hubungan afiliasi antara bank dan perusahaan milik Jusuf itu, maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tidak mendapatkan penjaminan pemerintah. Dengan demikian permohonan pengembalian ditolak oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional BPPN, yakni lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan. "CMNP tidak menerima keputusan BPPN, sehingga mengajukan gugatan untuk tetap memperoleh pengembalian deposito. Gugatan CMNP dikabulkan dan mendapatkan putusan yang menghukum Menteri Keuangan untuk mengembalikan deposito tersebut," jelas Prastowo dalam keterangan tertulis yang diterima CNBC Indonesia. Ia menjelaskan bahwa pembayaran deposito tersebut bukan negara punya kewajiban kontraktual kepada perusahaan jalan tol itu. Melainkan, hakim berpendapat bahwa negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito perusahaan milik Jusuf itu. "Dengan demikian Negara dihukum membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di bank yang juga dimiliki pemilik CMNP," ujarnya Prastowo. Ia menyampaikan permohonan pembayaran sudah direspon oleh Biro Advokasi Kemenkeu kepada para pengacara yang ditunjuk oleh CMNP maupun kepada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan perusahaan. Mengingat putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan negara, lanjut Prastowo, maka pelaksanaan putusan tersebut harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian. "Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara," terang Prastowo. [GambasVideo CNBC] wur/wur

Bankyang modal dan keuntungannya dimiliki pemerintah adalah. Question from @Aknesnvnt - Sekolah Menengah Atas - Ekonomi. Search. Aknesnvnt @Aknesnvnt. February 2019 1 37 Report. Bank yang modal dan keuntungannya dimiliki pemerintah adalah . maharanyadilah Bank negara.. contoh BNI,BRI,BCA #gituajataktau #sembarangan #unik. 2 votes Thanks

Kenapa Bank yang Dimiliki Pemerintah Adalah Pilihan yang Tepat? Hi Readers! Jika kamu mencari bank yang aman dan dapat dipercaya, bank yang dimiliki oleh pemerintah adalah pilihan yang tepat. Bank ini memiliki beberapa keuntungan yang tidak dimiliki oleh bank swasta. Salah satu keuntungannya adalah kepercayaan masyarakat terhadap bank tersebut lebih tinggi karena dijamin oleh pemerintah. Selain itu, bank ini juga memiliki modal yang besar sehingga dapat memberikan layanan yang lebih baik. Keuntungan Bank yang Dimiliki Pemerintah Bank yang dimiliki oleh pemerintah memiliki beberapa keuntungan yang tidak dimiliki oleh bank swasta. Salah satu keuntungannya adalah modalnya yang besar. Bank ini didukung oleh pemerintah sehingga modalnya lebih besar dibandingkan dengan bank swasta. Hal ini membuat bank dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada itu, bank yang dimiliki oleh pemerintah juga lebih aman karena dijamin oleh pemerintah. Sehingga nasabah tidak perlu khawatir kehilangan uang atau investasinya. Selain itu, bank ini juga memiliki jaringan yang luas dan dapat diakses oleh semua orang. Bank BUMN yang Ada di Indonesia Di Indonesia, terdapat beberapa bank yang dimiliki oleh pemerintah atau biasa disebut dengan Bank BUMN. Beberapa bank BUMN tersebut adalah Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia BNI, Bank Rakyat Indonesia BRI, dan Bank Tabungan Negara BTN. Keempat bank ini memiliki modal yang besar dan dapat dipercaya oleh Mandiri adalah bank terbesar di Indonesia dan memiliki jaringan yang luas di seluruh Indonesia. Bank ini juga memiliki layanan yang lengkap seperti internet banking dan mobile banking. Selain itu, Bank Mandiri juga memiliki produk investasi yang Negara Indonesia BNI juga merupakan bank yang besar di Indonesia. Bank ini memiliki jaringan yang luas dan dapat diakses oleh semua orang. BNI juga memiliki layanan internet banking yang dapat memudahkan nasabah dalam melakukan Rakyat Indonesia BRI adalah bank yang fokus pada pelayanan kepada masyarakat kecil dan menengah. Bank ini memiliki banyak produk tabungan dan kredit yang dapat dipilih oleh nasabah. Selain itu, BRI juga memiliki jaringan yang luas di seluruh Tabungan Negara BTN adalah bank yang fokus pada pelayanan perumahan. Bank ini memiliki banyak produk kredit perumahan yang dapat dipilih oleh nasabah. Selain itu, BTN juga memiliki layanan internet banking yang dapat memudahkan nasabah dalam melakukan transaksi. Kepercayaan Masyarakat Terhadap Bank yang Dimiliki Pemerintah Kepercayaan masyarakat terhadap bank yang dimiliki oleh pemerintah lebih tinggi dibandingkan dengan bank swasta. Hal ini karena bank ini dijamin oleh pemerintah sehingga nasabah merasa lebih aman dalam menyimpan uang atau investasi. Selain itu, bank ini juga memiliki reputasi yang baik dan dapat dipercaya oleh masyarakat. Kesimpulan Bank yang dimiliki oleh pemerintah adalah pilihan yang tepat jika kamu mencari bank yang aman dan dapat dipercaya. Bank ini memiliki beberapa keuntungan yang tidak dimiliki oleh bank swasta seperti modal yang besar dan dijamin oleh pemerintah. Di Indonesia, terdapat beberapa bank BUMN seperti Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN yang dapat dipilih oleh nasabah. Kepercayaan masyarakat terhadap bank yang dimiliki pemerintah juga lebih tinggi dibandingkan dengan bank swasta. Jadi, pilihlah bank yang sesuai dengan kebutuhan kamu dan jangan ragu untuk memilih bank yang dimiliki oleh pemerintah. Sampai Jumpa Kembali di Artikel Menarik Lainnya
LatihanSoal - SD/MI - SMP/MTs - SMA | Kategori: Semua Soal SMA Ekonomi (Acak) ★ Ujian Semester 2 Ekonomi SMA Kelas 10. Bank yang modal dan keuntungannya dimiliki pemerintah adalah. a. bank swasta. b. bank asing. c. bank koperasi.
Bank berasal dari bahasa Italia “banca” yang artinya bangku. Bangku ini digunakan sebagai tempat pertukaran uang yang digunakan pengawai bank untuk melayani aktivitas menabung. Pada perkembanganya, bank dikenal sebagai lembaga keuangan yang bertugas menyalurkan dan menghimpun dana di masyarakat. Pengategorian berdasarkan kepemilikannya bank dibedakan menjadi Bank milik pemeritah Bank yang akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah. Bank milik swasta nasional Bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional Bank milik koperasi Bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Bank milik campuran Bank yang kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Bank milik asing Bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Jadi, jawaban yang tepat adalah D.

Bankmilik pemerintah merupakan bank yang akte pendiriannya maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga keuntungannya dimiliki oleh pemerintah pula. Contoh Bank milik Pemerintah : Bank milik Swasta Nasional merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional, sehingga keuntungannya

Jakarta Bank merupakan lembaga keuangan yang sudah tak asing lagi di mata masyarakat. Bank menjadi pilihan yang aman untuk menyimpan atau meminjam uang. Jenis-jenis bank juga beragam sesuai beragam aspek pula. Cara Mengambil Uang di ATM Berbagai Bank Secara Aman Cara Mengambil Uang di ATM Berbagai Bank Secara Aman Cara Mengambil Uang di ATM Berbagai Bank Secara Aman Menurut UU No 10 Tahun 1998 tentang perbankan, usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dana dapat meliputi pengumpulan data dari masyarakat baik dalam bentuk giro, tabungan dan deposito. Bank juga biasanya memberikan balas jasa berupa bunga atau hadiah lainnya untuk menarik masyarakat agar menggunakan jasa bank tersebut. Jasa perbankan yang biasanya ditawarkan adalah berupa jasa setoran, pembayaran, transfer, penagihan, kliring, kredit, dan masih banyak lagi. Jenis-jenis bank digolongkan menjadi beberapa jenis berdasarkan berbagai aspek. Aspek tersebut meliputi fungsi, kepemilikan, status, dan operasional. Berikut jenis-jenis bank ditinjau dari aspek tertentu yang berhasil rangkum dari berbagai sumber Jumat 15/3/2019Jenis-jenis bank berdasarkan fungsinyaBank Sentral Bank sentral bertanggung jawab atas kebijakan moneter seperti stabilitas nilai mata uang, stabilitas sektor perbankan, dan sistem finansial secara keseluruhan di sebuah negara. Di Indonesia, bank sentral diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Bank Indonesia memiliki satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain. Tujuan ini didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiganya adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia. Bank Umum Menurut Otoritas Jasa Keuangan OJK, bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran secara umum. Bank umum menawarkan berbagai produk dan jasa kepada masyarakat sesuai fungsinya dengan menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat, jual beli valuta asing, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga,dan lain sebagainya. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum yang berarti bank tersebut dapat meberikan seluruh jasa perbankan yang ada kepada masyarakat dan wilayah operasionalnya tersebar di seluruh wilayah. Bank Perkreditan Rakyat Menurut Otoritas Jasa Keuangan OJK Bank Prekreditan Rakyat BPR merupakan Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, namun dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih terbatas dibandingkan dengan kegiatan bank umum. Hal ini karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian. Pada umumnya lokasi BPR dekat dengan tempat masyarakat yang bank berdasarkan operasionalnyaBank konvensional Bank konvensional merupakan bank yang kegiatan usahanya memberikan jasa dan lalu lintas keuangan secara umum sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Ketentuan ini meliputi penggunaan metode penetapan harga sesuai tingkat suku bunga dan menghitung biaya-biaya yang diperlukan. Bank konvensional umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dan menyalurkan dana masyarakat. Bank Syariah Bank syariah merupakan bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam. Sesuai UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Bank Syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau prinsip hukum islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia seperti prinsip keadilan dan keseimbangan 'adl wa tawazun, kemaslahatan maslahah, universalisme alamiyah, serta tidak mengandung gharar, maysir, riba, zalim dan obyek yang haram. UU Perbankan Syariah juga mengamanahkan bank syariah untuk menjalankan fungsi sosial dengan menjalankan fungsi seperti lembaga baitul mal. Yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf nazhir sesuai kehendak pemberi wakaf wakif.Jenis-jenis bank berdasarkan kepemilikanBank Milik Pemerintah Bank milik pemerintah merupakan bank yang didirikan oleh pemerintah atau negara dan sebagian besar sahamnya dimiliki oleh negara. Contoh bank milik pemerintah di Indonesia adalah BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Bank milik pemerintah juga meliputi bank yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang disebut juga Bank Pemerintah Daerah BPD. Bank Milik Swasta Nasional Bank milik swasta nasional didirikan oleh pihak swasta nasional. Saham pada bank ini juga sebagian besar dimiliki oleh swasta nasional. Contoh bank swasta nasional di Indonesia adalah BCA, bank Muamalat, Bank Permata, Bank Danamon, dan lain sebagainya. Bank Milik Asing Bank milik asing merupakan bank yang dimiliki oleh pihak asing dari luar negeri yang membuka cabang di suatu negara lainnya. Bank ini dapat berupa bank milik swasta asing atau pemerintah asing yang kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Bank milik asing di Indonesia contohnya seperti Citibank, HSBC, Bank of America, Deutsche Bank dan masih banyak lagi. Bank Milik Koperasi Bank milik koperasi merupakan bank yang kepemilikan saham dan pendiriannya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Contohnya Bank Umum Koperasi Indonesia Bank Milik Campuran Bank milik campuran merupakan bank yang kepemilikan sahamnya bercampur antara pihak asing dan pihak swasta nasional. Namun kepemilikan saham tersebut didominasi oleh warga negara tempat bank tersebut didirikan. Contoh bank milik campuran di Indonesia adalah Rabobank International Indonesia, Bank DBS Indonesia, Bank Capital Indonesia, Bank Mizuho Indonesia, dan masih banyak lagi.* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
R7An. 211 322 332 258 450 152 57 367 483

bank yang modal dan keuntungannya dimiliki pemerintah adalah